Sejak makin maraknya situs internet yang diblokir oleh Pemerintah, Seperti situs Asusila, situs Download Film Ilegal, situs Download lagu MP3 ilegal dan lain sebagainya, Banyak Para pengguna yang ingin mengakses situs terdampak dengan berbagai cara. Ada yang menggunakan setelan proxy Khusus, ada yang menggunakan VPN ataupun ada yang menggunakan DNS yang terbuka ( Open DNS). Pemerintah bekerjasama dengan pihak operator selular atau penyedia jasa Internet untuk mencegat akses ke situs ilegal tersebut yang salah satunya bila anda mengaksesnya akan dicegat dengan nawala Internet Positif.
Pengalihan akses ke Beranda Internet Positif tersebut dilakukan sebagai peringatan agar pengguna tidak lagi melakukan akses situs karena dampak yang merugikan. Namun di balik itu semua ada saja pengguna Internet yang nekat dengan berbagai cara ingin mengakses situs terblokir dengan bantuan 'pihak ketiga' yaitu dengan mengubah jalur yang diblokir dengan melewati jalur lain yang masih terbuka dan belum terdeteksi oleh filter dari Pemerintah atau pihak penyedia jasa Internet.
Baca juga : Daftar situs lagu yang diblokir Pemerintah
Dari beberapa cara yang bisa anda lakukan ketika ingin sekali menakses halaman situs yang diblokir bisa menggunakan salah satunya adalah dengan mengubah alamat DNS ( Denial name server ) pada jaringan internet anda. Bila dahulu banyak pengguna yang berhasil dengan bantuan open DNS dari Google untuk mengkases situs terblokir, namun kini kelihatannya sudah tidak memungkinkan lagi. Tapi jangan patah semangat dahulu, ada beberapa Open DNS yang bisa anda coba untuk mengkases jaringan internet yang telah diblokir Iternet Positif Pemerintah yang salah satunya adalah sebagai berikut.
Comodo Secure DNS
DNS1 : 8.26.56.26
DNS2 : 8.20.247.20
Open DNS
DNS1 : 208.67.220.220
DNS2 : 208.67.222.222
Norton ConnectSafe
DNS1 : 198.153.192.1
DNS2 : 198.153.194.1
DNS Advantage
DNS1 : 156.154.70.1
DNS2 : 156.154.71.1
Bagi anda yang belum tahu bagaimana melakukan perubahan DNS pada jaringan internet di PC windows, baik itu windows XP, Windows 7, 8, 10 maka silahkan simak caranya di bawah ini :
1. Pertama kali silahkan masuk Control Panel
2. Masuk Ke menu 'Network and sharing Center'
3. Masuk ke menu 'Change adapter Settings'
4. Kemudian Pilih Jaringan yang anda gunakan untuk akses internet
5. akan terbuka jendela properties jaringan tersebut, Silahkan klik tombol properties
6. Kemudian pada jendela yang terbuka klik opsi 'Internet Protocol Versio 4 ( TCP/IPv4 )
7. Setelah terbuka jendela lakukan perubahan pada isian DNS yang salah satunya bisa anda pilih seperti yang telah saya jelaskan diatas.
Dengan cara diatas pengguna internet akan bisa membuka Situs yang diblokir pemerintah dengan bantuan OPEN DNS yang telah saya sebutkan. Namun cara diatas mungkin saja suatu saat nanti tidak akan bisa berhasil bilamana ada regulasi dari pemerintah yang telah memfilter open DNS tersebut. Semoga tips sederhana diatas bermanfaat.
Emoticon Emoticon