Jenis Operasi dan Kriteria Gawat Darurat yang di Jamin BPJS – Kebanyakan orang takut sakit bukan karena rasanya saja, namun juga berpikir untuk menyembuhkannya butuh biaya. Apalagi dengan sakit yang parah dan mewajibkan harus dioperasi. Sehingga biasanya orang-orang tersebut akan berusaha untuk mengumpulkan uang yang banyak untuk berjaga jaga apabila sakit yang berat menyerang.
Namun sekarang sudah ada asuransi dari BPJS kesehatan yang bisa menanggung hampir semua jenis penyakit yang diderita. Dengan membayar iuran rutin maka penyakit apa saja dapat di tanggung pembiayaannya. Namun tetap saja tidak semua penyakit dapat di tanggung, penyakit yang disengaja atau ketergantungan obat tertentu misalnya yang tidak bisa di tanggung BPJS kesehatan.
Jenis operasi yang Dijamin BPJS
Berikut adalah beberapa operasi yang ditanggung oleh BPJS :
- · Operasi caesar
- · Operasi jantung
- · Operasi kista
- · Operasi miom
- · Operasi bedah mulut
- · Operasi tumor
- · Operasi odontektomi
- · Operasi usus buntu
- · Operasi kelenjar getah bening
- · Operasi mata
- · Operasi batu empedu
- · Operasi hernia
- · Operasi bedah vaskuler
- · Operasi amandel
- · Operasi katarak
- · Operasi kanker
- · Operasi ginjal
- · Operasi pencabutan pen
- · Operasi timektomi
- · Operasi penggantian sendi lutut
Sedangkan operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS adalah operasi :
1. Operasi akibat dari kecelakaan lalu lintas, karena hal tersebut adalah ranah dari jasaraharja.
2. Operasi yang bersifat estetika, keindahan, atau kosmetik. Seperti operasi bekas luka (keloid), kecuali bekas luka tersebut menimbulkan komplikasiyang berbahaya.
3. Operasi yang ditimbulkan akibat dari menyakiti diri sendiri. Seperti ketagihan obat tertentu atau bermain dengan hal berbahaya, petasan misalnya.
4. Operasi yang dilakukan di luar negeri.
5. Operasi yang tidak sesuai prosedur yang berlaku.
6. Operasi akibat dari kecelakaan kerja, karena merupakan tugas dari BPJS ketenagakerjaan.
Kriteria Gawat Darurat yang Dijamin BPJS
Untuk pasien yang merupakan kriteria gawat darurat harus segera dilayani tanpa rujukan. Karena kurangnya pengetahuan banyak orang yang memperdebatkan mengenai kriteria gawat darurat ini. Berikut adalah kriteria gawat darurat yang harus segera di layani :
KRITERIA GAWAT DARURAT
1. ANAK
Yang pertama untuk kriteria gawat darurat adalah untuk anak, penyakit yang dialami oleh anak-anak mulai dari anemia sedang hingga sesak nafas. Bayi juga termasuk dalam anak-anak, sehingga bayi premature juga bisa masuk ke kriteria ini. Hampir semua penyakit yang diderita anak bisa masuk pada kriteria gawat darurat.
2. BEDAH
Bedah juga masuk sebagai kriteria gawat darurat. Contoh dari bedah disini adalah seperti cedera tulang, tidak bisa BAB sama sekali, hingga luka bakar. Yang jelas adalah dalam penanganannya harus melakukan pembedahan.
3. KARDIOVASKULAR
Yang dimaksud kardiovaskular adalah penyakit pada sistem peredaran darah. Sistem tersebut berufungsi untuk memindahkan zat ke dan dari sel. Nah, kardiovaskular ini masuk dalam kriteria dengan penyakit yang bisa menyerang sistem peredaran darah ini.
4. KEBIDANAN
Yang dimaksud kebidanan disini bukanlah seorang bidan, namun adalah hal-hal yang berhubungan dengan kehamilan. Tentunya dalam kehamilan ada kemungkinan timbul penyakit dan tentunya hal ini fatal untuk bayi ataupun Ibu. Oleh karena itu bidang kebidanan masuk dalam kriteria gawat darurat BPJS Kesehatan.
5. MATA
Mata merupakan benda yang sangat penting bagi manusia karena fungsinya untuk melihat. Dari kemasukan enda asing ke kelopak mata hingga trauma pada mata bisa dimasukan dalam kriteria gawat darurat ini.
6. PARU PARU
Paru-paru adalah organ pernafasan yang penting, apabila paru-paru mengalami masalah tentu saja akan menghambat bernafas dan bisa menimbulkan kematian.
7. PENYAKIT DALAM
Penyakit dalam adalah penyakit seperti demam tifoid, gagal ginjal, keracunan makanan, hingga keracunan obat, dan tentunya masih banyak lagi yang lainnya.
8. THT
THT merupakan singkatan dari telinga hidung tenggorokan, mencakup semua masalah atau penyakit yang berada pada kawasan tersebut.
9. SYARAF
Penyakit syaraf adalah penyakit seperti kejang, stroke, atau meniggo enchepalitis.
Itulah Jenis Operasi dan Kriteria Gawat Darurat yang di Jamin BPJS, semoga dengan meilhat daftar diatas dapat membantu anda dalam berobat menggunakan BPJS kesehatan.
Emoticon Emoticon