Dalam Dunia asuransi ada 2 aspek yang wajib diketahui masyarakat Umum, yaitu Subjek dan Objek dari sebuah produk asuransi itu sendiri. Disini DetikInfo akan memberikan gambaran dan penjelasan apa dan bagaimana Subjek dan objek asuransi yang wajib anda ketahui.
- Subyek Asuransi
Dalam dunia asuransi tentunya ada dua pihak di dalamnya, yang satu pihak adalah seseorang atau badan hukum yang memiliki kewajiban untuk suatu hal dan yang satunya adalah seseorang atau badan hukum yang mendapatkan hak atas pelaksanaan kewajiban. Karena pihak tersebut mempunyai kewajibandan yang satunya hak atas kewajiban, maka di sebut sebagai penangung dan tertanggung.
Peran Para Pihak Subyek Asuransi
Jika kita telaah ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau yang biasa disingkat KUHP bisa di ambil kesimpulan bahwa dua pihak tersebut memiliki peran yang berbeda.
- 1. Pihak Tertanggung
Pihak ini memiliki harta benda yang terancam akan bahaya. Dengan mendaftarkan ke asuransi pihak ini mempunyai tujuan untuk mengalihkan segala resiko atas benda dan harta tersebut. Dengan begitu pihak tertanggung memiliki kewajiban untuk membayar premi.
- 2. Pihak penanggung
Merupakan pihak yang mau menerima resiko atas harta dan benda dari tertanggung dengan suatu kontra prestasi berupa premi. Dengan begitu apabila terjadi peristiwa yang menyebabkan harta benda tersebut hilang, celaka atau lain sebagainya penangung yang memberikan ganti rugi.
- Obyek Asuransi
Obyek asuransi dapat di artikan sebagai benda yang di pergunakan, harta benda seseorang yang menjadi hak miliknya. Seperti contohnya rumah, bangunan, perhiasan, atau benda benda lainnya. Selain itu bisa juga bahwa obyek pertanggungan tidak saa dengan benda yang di pertanggungkan. Contohnya adalah kendaraan bermotor, benda pertanggungannya adalah tanggung jawabdari pemilik apabila membuat celaka orang lain.
Bisa dikatakan bahwa ada tiga hal yang bisa menjadi obyek yang dapat dipertanggungkan atau yang asuransikan, yaitu :
1. Resiko Pribadi
2. Hak Milik Atas benda
3. Tanggung jawa dan/atau kewajiban yang harus dipikul
Obyek asuransi atau obyek pertanggungan juga merupakan unsur dalam pertanggungan yang utama, terdapat pada Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHP yang berisi bila waktu pertanggungan seorang tertanggung tidak mempunyai kepentingan dari benda yang dipertanggungkan, penanggung tidak memiliki kewajiban untuk memberi ganti rugi.
Obyek dari asuransi ini sangatlah penting, maka tidak setiap kepentingan dapat dipertanggungkan. Harus memenuhi syarat tertentu agar dapat dipertanggungkan.
Yang bisa dijadikan obyek asuransi menurut Undang-Undang pasal 268 KUHD adalah :
1. Dapat diancam oleh berbagai bahaya
2. Dapat dinilai dengan sejumlah uang
3. Dan tidak dikecualikan oleh undang-undang
Itulah beberapa informasi yang bisa anda jadikan pengetahuan tambahan mengenai obyek dan subyek dari asuransi. Karena penting bagi anda untuk mengetauinya karena asuransi merupakan hal yang sangat penting. Daripada nanti terjadi miskomunikasi yang merugikan anda lebih baik anda pelajari terlebih dahulu agar anda tidak merugi.
Emoticon Emoticon