29/04/2017

Laporkan Nomor Rekening SMS Penipuan ke pihak OJK

Laporkan Nomor Rekening SMS Penipuan ke pihak OJK

Laporkan Nomor Rekening SMS Penipuan ke Otoritas Jasa Keuangan, Sudah marak sekali saat ini berbagi modus penipuan lewat SMS yang secara gencar dilakukan oleh pihak tertentu yang ingin meraup untung dari kelengahan pengguna kartu selular, salah satunya adalah modus SMS berhadiah yang menginformasikan hadiah tertentu yang ujung-ujungnya harus mentransfer sejumlah uang ke rekening tujuan dengan dalih biaya administrrasi atau semacamnya.

Laporkan Nomor Rekening SMS Penipuan ke OJK

Keterbatasan informasi dan 'rendahnya' kewaspadaan masyarakat kita saat ini sangat mudah sekali untuk tergiur dengan iming-iming hadiah yang nilainya fantastis. SMS penipuan dengan kata-kata yang menggoda pengguna kartu selular rata-rata dilakukan dengan jalan spaming dengan menggunakan software khusus untuk mengirim pesan ke ratusan bahkan ribuan target.

Walaupun saat ini sudah banyak konsumen kartu selular yang mulai 'sadar' dan sudah terbiasa dengan SMS masuk berisi pemberitahuan mendapat hadiah atau doorPrise namun masih saja ada yang terlanjur tergiur untuk mempercayai dan akhirnya menyetor sejumlah uang ke rekening si penipu yang endingnya tentu sudah bisa ditebak yaitu hadiah tidak kunjung datang dan semua tinggal penyesalan.

Cara melaporkan SMS penipuan Ke OJK


Ada cara mudah untuk melaporkan SMS penipuan yang saat ini marak beredar, salah satunya adalah dengan melaporkannya ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lho kok malah OJK bukannya pihak kepolisian ?

Ketika anda menerima SMS penipuan dan disuruh menyetor sejumlah uang ke rekening tertentu bisa saja melaporkannya ke pihak kepolisian, namun hal itu akan memakan waktu yang panjang dan bisa jadi pelaporan anda tidak akan ditindak lanjuti saat itu juga bahkan hanya menumpuk di meja pelaporan kepolisan saja, Tahu sendiri kan bagaimana kepolisian kita sekarang ini ?..hehe

Dengan melaporkan isi SMS yang berisi nomor pengirim serta nomor rekening tujuan transaksi ke pihak OJK maka akan sangat berpotensi untuk ditindak lanjuti secara cepat karena memang tugas OJK adalah salah satunya mengawasi, mengatur dan melindungi setiap transaksi Keuangan warga Indonesia.





OJK atau Otoritas jasa keuangan merupakan Lembaga Negara yang mengatur dan mengawasi terhadap setiap kegiatan Jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal dan sektor INKB. oleh sebab itulah pihak OJK sering menghimbau masyarakat yang menerima SMS penipuan dengan iming-iming hadiah dan endingnya menyerahkan sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening tertentu agar melaporkannya.

Setelah pelaporan nantinya pihak OJK akan melakukan audit terhadap isi SMS serta Nomor Rekening terrsebut dan melakukan pembekuan sementara nomor rekening. Dengan demikian anda (pelapor) akan ikut andil dalam menyelamatkan korban berikutnya karena nomor rekening si penipu sudah dibekukan bahkan bila sampai terbukti ada unsur penipuan dari uang yang masuk ke rekening tersebut maka Pihak OJK akan melimpahkannya ke pihak kepolisian.

Lalu bagaimana cara melaporkan SMS penipuan ke pihak Otoritas Jasa Keuangan ?, simak caranya berikut ini





1. Silahkan lakukan screenshot atau kalau anda tidak menggunakan ponsel smartphone silahkan foto isi SMS

Laporkan Nomor Rekening SMS Penipuan ke OJK

2. Hasil foto atau tangkapan layar isi SMS penipuan tersebut harus terlihat Nomor pengirim (Nomor Penipu) dan juga Nomor rekening Tujuan

3. Kemudian kirimkan berkas tersebut ke alamat email : konsumen@ojk.go.id

4. Atau bila anda tidak ingin repot-repot mengirim email silahkan telepone langsung ke Official OJK di nomor : 1-500-655

Dengan adanya pelaporan dari anda nantinya anda sudah berjasa menyelamatkan korban-korban berikutnya dari Pengirim SMS penipuan tersebut. Semoga info dan tips dari Admin DetikInfo tentang cara pelaporan SMS penipuan ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diatas bermanfaat.

Show comments
Hide comments


Emoticon Emoticon