13/10/2017

Inilah Hukum dan Contoh Riba dalam Sewa Menyewa

Inilah Hukum dan Contoh Riba dalam Sewa Menyewa

Detikinfo.com - Inilah Hukum dan Contoh Riba dalam Sewa Menyewa. Jika menilik definisi sesuai syariat islam, sewa menyewa bisa diartikan sebagai menyerahkan sesuatu kepada pihak atau orang lain untuk diambil manfaatnya dengan menyerahkan sejumlah uang sebagai alat pembayaran untuk mengganti barang yang disewa. 

Inilah Hukum dan Contoh Riba dalam Sewa Menyewa

Sewa menyewa ini jelas menjadi salah satu cara yang bisa menolong orang lain yang sangat membutuhkan, namun kegiatan sewa menyewa ini juga rentan riba di dalamnya. Kenapa demikian? 

Untuk lebih jelasnya tekait pendapat tersebut, mari coba pahami ulasan mengenai hukum dan contoh riba dalam sewa menyewa yang kami bagikan di bawah ini.

a. Hukum Sewa Menyewa

Baca Juga


Pada dasarnya sewa menyewa ini tidak dilarang oleh Islam, dan dianggap memiliki hukum yang sama seperti jual beli. Oleh karenanya semua larangan yang diberlakukan di dalam jual beli juga diberlakukan dalam sewa menyewa. Adapun rukun dari sewa menyewa yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak ini antara lain:

1. Ada pemilik barang

2. Ada calon penyewa

3. Ada objek yang disewakan, bisa jasa atau barang

4. Harga sewa 

5. Ijab qabul

Akad sewa menyewa sifatnya adalah mengikat kedua belah pihak selama batas waktu yang sudah disepakati bersama. Saat ini, sewa menyewa ini sudah sangat umum dan mudah ditemukan di dalam masyarakat modern contohnya adalah sewa rumah, sewa gedung, sewa alat berat, sewa kendaraan ataupun yang lainnya.

Nah, semua transaksi yang diperbolehkan agama Islam di dalam sewa menyewa juga bisa Anda lakukan, salah satunya adalah dengan pararel atau melibatkan beberapa pihak sekaligus. Ilustrasi mudahnya adalah Anda ingin menyewa tanah pada pihak A, kemudian di dalam masa sewa, Anda ini menyewakan tanah yang disewa tersebut kepada pihak B dengan harga yang berbeda tapi masih dalam kurun waktu yang sama. Transaksi semacam ini masih diperbolehkan di dalam Islam.



b. Contoh Riba dalam Sewa Menyewa

Sebelum membahas tentang contoh riba dalam sewa menyewa, terlebih dahulu mari pahami pengertian riba itu sendiri. Riba jika hendak diartikan secara bahasa adalah tambahan atau ziyadah. Banyak sekali contoh praktek riba dalam berbagai kegiatan ekonomi terutama di dunia pinjam meminjam dan perbankan.

Nah, karena sewa menyewa dianggap sama seperti jual beli di dalam agama Islam, otomatis terdapat kemungkinan riba juga di dalam sewa menyewa. Adapun contoh riba dalam sewa menyewa tercantum dalam 2 jenis riba yang ada di bawah ini, antara lain:

a. Riba fadl atau riba yang terjadi karena pertukaran barang sejenis dengan takaran atau kadar yang berbeda. Contohnya adalah saat Anda jendak menyewakan suatu barang dimana barang tersebut adalah barang bekas, tetapi Anda tetap memberikan harga sewa seperti ketika masih baru. 

Contoh lainnya adalah jika Anda berperan sebagai pemilik barang yang hendak disewakan, namun ternyata Anda memberikan barang yang standar dan spesifikasinya tidak sesuai dengan apa yang sudah Anda janjikan sebelumnya pada pihak penyewa.

b. Riba nasi’ah adalah biaya tambahan yang harus diberikan saat terjadi keterlambatan pembayaran. Dalam sewa menyewa, riba nasi’ah ini bisa diilustrasikan sebagai berikut: ketika pihak penyewa terlambat untuk mengembalikan barang yang disewa, lalu pihak pemberi sewa mengajukan atau memberikan denda atas keterlambatan pengembalian tersebut.

Nah, itu dia hukum dan contoh riba dalam sewa menyewa, semoga bisa bermanfaat untuk Anda. Wallahu a’lam bish showab.

Show comments
Hide comments


Emoticon Emoticon