DetikInfo.com - Perbedaan Pajak dan Zakat yang Sebaiknya Kita Tahu. Pernahkah Anda berpikir bahwa pajak dan zakat adalah suatu hal yang sama? Ternyata, bagi sebagian masyakarat, zakat dipandang sebagai pajak nonresmi di dalam agama Islam. Nah, apakah benar faktanya demikian?
Pajak dan zakat memang sama-sama diwajibkan (perintah/agama) dan dibayarkan menurut ketentuan tertentu. Namun, pajak dan zakat tidak dapat dikatakan sebagai suatu ketentuan yang mutlak sama karena keduanya mempunyai beberapa perbedaan. Apa sajakah perbedaan pajak dan zakat? Nah, berikut ini akan kami bahas tentang definisi serta perbedaan pajak dan zakat, supaya Anda bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas.
Definisi Pajak dan Zakat
Zakat, secara etimologis, berarti ‘suci, berkah, bersih, berkah, maslahat, tumbuh, dan berkembang’. Pengertian ini selaras dengan firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103 yang menyebutkan bahwa zakat berguna untuk membersihkan dan menyucikan orang-orang yang berzakat. Selain itu, dalam ayat tersebut, disebutkan pula bahwa doa pada saat berzakat akan menumbuhkan ketenteraman jiwa. Sementara itu, secara etimologis, pajak berarti ‘beban’. Zakat terbagi menjadi tiga jenis, yaitu zakat fitrah, zakat mal, dan zakat profesi. Pajak terbagi menjadi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea meterai, dan pajak bumi dan bangunan.
Perbedaan Pajak dan Zakat
Baca Juga
Jika dipikirkan lebih dalam, ternyata, pajak dan zakat mempunyai beberapa perbedaan. Perbedaan pajak dan zakat dapat terlihat dari beberapa hal, yaitu proses, penerimanya, waktu pembayaran dan besaran yang diberikan, manfaat, dan keberadaannya.
1. Proses
Pajak dibayarkan kepada kantor pelayanan pajak ataupun lembaga lain yang dapat menjadi tempat untuk membayar pajak. Zakat dibayarkan melalui amil zakat (lembaga pengelola dan penyalur zakat) ataupun dibayarkan langsung kepada orang yang berhak menerimanya.
2. Penerimanya
Pajak diberikan kepada negara agar digunakan untuk membantu pembangunan negara sehingga masyarakat di negara tersebutlah yang akan menerima hasil dari pengelolaan pajak. Sementara itu, ketentuan mengenai penerima zakat lebih spesifik dibandingkan dengan penerima pajak. Dalam agama Islam, zakat diberikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, musafir, orang yang berjuang di jalan Allah, hamba sahaya (budak), mualaf, orang yang terlilit utang, dan amil zakat.
3. Waktu pembayaran dan Besaran yang Diberikan
Perbedaan pajak dan zakat selanjutnya dilihat dari waktu pembayaran dan besaran yang diberikan. Hal ini didasarkan pada hukum yang menaunginya. Pajak ditentukan oleh negara, sedangkan zakat ditentukan sesuai syariat Islam. Pajak merupakan kewajiban bagi seluruh masyarakat, sedangkan zakat merupakan kewajiban bagi seluruh orang yang beragama Islam.
4. Manfaat
Berbicara tentang manfaat pajak dan zakat, hal ini tidak terlepas dari proses keduanya. Manfaat dari pajak tidak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, tetapi manfaat dari zakat dapat dirasakan langsung oleh penerimanya atau 8 golongan yang sudah disebutkan sebelumnya.
5. Keberadaannya
Pajak ditetapkan sebagai kewajiban seluruh masyarakat yang keberadaannya bergantung pada kebijakan pemerintah di negara tersebut. Sementara di dalam Islam, zakat ditetapkan sebagai kewajiban yang bersifat mutlak dan sepanjang masa. Oleh karena itu, ketentuan pajak bisa saja berubah, tetap ketentuan mengenai zakat tidak akan berubah.
Pajak maupun zakat merupakan kewajiban yang harus ditaati, khususnya bagi masyarakat Indonesia. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 38 Tahun 1999 dan UU Nomor 17 Tahun 2000. Kedua UU tersebut menyatakan bahwa pajak dan zakat adalah kewajiban. Ya, itulah perbedaan pajak dan zakat yang ditinjau dari beberapa aspek. Terlepas dari beban membayar pajak dan zakat, tersimpan banyak manfaat bagi penerimanya.
Emoticon Emoticon