21/10/2017

Pengertian Obligasi Syariah dan Segala Seluk-beluknya

Pengertian Obligasi Syariah dan Segala Seluk-beluknya

DetikInfo.com - Pengertian Obligasi Syariah dan Segala Seluk-beluknya. Berinvestasi merupakan salah satu kegiatan komersial yang dianjurkan di dalam agama Islam. Dengan berinvestasi, harta kekayaan yang dimiliki akan bertambah, yang tentunya hal tersebut bisa menguntungkan bagi masa depan. Nah, apakah Anda pernah mendengar obligasi syariah? Pada intinya, obligasi syariah merupakan bentuk investasi yang sesuai dengan syariah Islam. Jika Anda ingin berinvestasi dengan cara yang halal, obligasi syariah inilah jawabannya.

Pengertian Obligasi Syariah dan Segala Seluk-beluknya

Pengertian Obligasi Syariah


Obligasi syariah adalah surat berharga yang dikeluarkan perusahaan atau institusi dengan basis prinsip syariah Islam. Obligasi jenis ini bertujuan agar memperoleh pendanaan dari investor obligasi, tetapi tidak dengan melanggar larangan Allah. Obligasi syariah mempunyai perbedaan dengan obligasi konvensional. Seperti yang Anda ketahui, riba atau bunga merupakan hal yang dilarang di dalam Islam.

Oleh karena itu, salah satu hal yang membedakan obligasi syariah dengan obligasi konvensional adalah perihal konsep imbalan. Dalam obligasi syariah, imbalan yang diberikan kepada para investor berupa pembagian hasil, sewa, ataupun margin pendapatan. Obligasi syariah juga dikenal dengan sebutan sukuk. Istilah sukuk berasal dari bentuk jamak dari kata sak dalam bahasa Arab yang berarti ‘sertifikat kepemilikan’.

Obligasi Syariah: Sejarah dan Tujuan Penerbitannya


Obligasi syariah atau sukuk merupakan bentuk investasi yang sudah digunakan oleh orang yang beragama Islam sejak abad pertengahan. Saat itu, obligasi syariah sebagai bentuk surat berharga yang menggantikan kewajiban pendanaan dari kegiatan komersial, misalnya perdagangan. Dalam perkembangannya, sebagai upaya untuk mengembangkan obligasi yang sesuai dengan syariah Islam, Yordania mengizinkan Bank Islam Jordan untuk menerbitkan obligasi Islam (obligasi mukharadah). 

Kemudian, ada beberapa upaya serupa yang dilakukan beberapa negara berbasis Islam lainnya. Namun, usaha-usaha tersebut tidak menghasilkan perkembangan yang berarti karena kurang memadainya infrastruktur dan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan obligasi syariah saat itu. Negara Malaysia merupakan negara yang berhasil menerbitkan obligasi Islam dengan cukup sukses, yaitu pada tahun 1983.

Di Indonesia sendiri, perkembangan obligasi syariah cukup berkembang, tetapi masih tergolong lamban jika dibandingkan dengan obligasi konvensional. Dalam obligasi syariah, ada juga yang diterbitkan dengan retail atau yang biasa kita sebut dengan sukuk ritel. Obligasi syariah ritel (sukuk ritel) adalah surat berharga negara yang diterbitkan dengan prinsip syariah Islam. 

Menurut UU Nomor 19 Tahun 2008 pasal 1 mengenai Surat Berharga Syariah Negara, sukuk negara adalah surat berharga negara berdasarkan prinsip syariah Islam yang diterbitkan sebagai bukti terhadap bagian penyertaan aset dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing. Sementara itu, sukuk negara ritel didefinisikan sebagai surat berharga negara dengan prinsip syariah Islam yang diterbitkan bagi warga negara Indonesia. 

Pemerintah menerbitkan sukuk negara dengan tujuan agar dapat membiayai APBN, hal ini sebagaimana yang tertera dalam pasal 4 UU SBSN mengenai tujuan SBSN. Pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup pembiayaan terhadap pembangunan proyek pada sektor energi, komunikasi, perhubungan, industri manufaktur, perumahan, dan pertanian.

Obligasi syariah dianggap sebagai suatu alternatif yang lebih baik daripada obligasi konvensional karena berkonsep pada kerja sama investasi, kemauan untuk berbagi risiko, serta adanya keterlibatan terhadap aset. Hal inilah yang juga mendasari penerbitan obligasi syariah. 

Di sisi lain, walaupun obligasi syariah merupakan alternatif dalam berinvestasi yang sesuai dengan syariah dan menjanjikan, masih banyak masyaraka Indonesia yang tidak mengetahui ataupun ragu-ragu terhadap konsep dari obligasi syariah. Oleh sebab itu, untuk mengembangkan obligasi syariah, salah satu hal yang perlu dilakukan adalah memberi pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui dan merasa yakin untuk menggunakan obligasi syariah dalam berinvestasi.

Show comments
Hide comments


Emoticon Emoticon