DetikInfo.com - Prinsip Obligasi Syariah dan Obligasi Konvensional. Tahukah Anda bahwa obligasi syariah mempunyai beberapa perbedaan dengan obligasi konvensional? Walaupun sama-sama merupakan bentuk investasi, ternyata kedua obligasi ini mempunyai perbedaan dalam beberapa aspek. Bagaimanakah prinsip obligasi syariah dan apa perbedaannya dengan obligasi konvensional? Nah, berikut ini akan dijelaskan secara mendetail terkait hal tersebut.
Prinsip Obligasi Syariah
Obligasi syariah mempunyai beberapa karakteristik, yaitu (1) memerlukan underlying asset (aset yang mendasari) dalam penerbitan obligasi syariah, (2) menjadi bukti kepemilikan atas underlying asset, (3) imbalan yang diberikan berupa hasil bagi, sewa, ataupun margin (seleisih harga lebih), (4) terbebas dari unsur-unsur terlarang seperti riba, gharar, dan maysir, serta (5) penggunaan dana harus berdasarkan prinsip syariah.
Berbicara mengenai obligasi syariah, obligasi syariah atau sukuk tentunya tidak terlepas dari asset mendasarinya. Aset-aset yang mendasari penerbitan obligasi syariah antara lain berupa barang berwujud (tanah, bangunan, dan sebagainya) ataupun hal yang tidak berwujud. Kemudian, faktor utama yang melatarbelakangi munculnya obligasi syariah adalah ketentuan pada sistem muamalah Islam bahwa adanya larangan melakukan riba dan kegiatan haram lainnya di dalam Islam.
Jenis-jenis Obligasi Syariah dan Manfaatnya
Obligasi syariah terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan pada akad dalam penerbitannya. Di Indonesia, ada beberapa pilihan akad yang dapat digunakan dalam menerbitkan obligasi syariah di antaranya adalah ijarah, istishna, salam, mudharabah, dan musyarakah. Akad-akad tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariah di dalam Islam.
Baca Juga
Ada beberapa manfaat dari penerbitan obligasi syariah jika digunakan dalam suatu negara. Pertama, memperluas sumber pembiayaan anggaran negara. Kedua, mengembangkan alternatif dalam berinvestasi. Ketiga, memperkaya instrument pada pembiayaan fiskal. Keempat, menjadi standar obligasi dalam pasar keuangan syariah. Kelima, memicu perkembangan pasar keuangan syariah (dalam negeri). Keenam, memperluas basis investor. Ketujuh, mengoptimalkan penggunaan dan pengelolaan Barang Milik Negara.
Perbedaan Obligasi Syariah dan Obligasi Konvensional
Obligasi syariah atau sukuk mempunyai beberapa perbedaan dengan obligasi konvensional, yaitu perbedaan mengenai prinsip, konsep imbalan, basis investor, dan biaya administrasi. Pada obligasi syariah, prinsip yang dipegang adalah sesuai dengan syariah Islam sehingga aktivitas yang berkaitan dengan obligasi syariah harus berlandaskan syariah. Sementara itu, pada obligasi konvensional, aktivitas yang dilakukan tidak dibatasi (tanpa batas).
Berkaitan dengan imbalan pada investasi yang dilakukan, juga terdapat perbedaan pada obligasi syariah dan obligasi konvensional. Imbalan yang didapatkan investor merupakan bagi hasil pada obligasi syariah, sedangkan imbalan yang didapatkan investor pada obligasi konvensional mengandung unsur riba atau bunga.
Selanjutnya, perbedaan ketiga antara kedua obligasi ini terletak pada basis investor. Basis investor pada obligasi syariah umumnya lebih luas daripada basis investor pada obligasi konvensional.
Selain itu, biaya administrasi juga menjadi hal pembeda di antara kedua jenis obligasi ini. pada obligasi syariah dikenakan biaya tambahan untuk dewan syariah, tetapi jumlah pungutan yang dikenakan lebih rendah dibandingkan obligasi konvensional. Sebaliknya, pada obligasi konvensional tidak dikenakan biaya tambahan untuk dewan syariah, tetapi jumlah pungutan yang dikenakan lebih tinggi dibandingkan obligasi syariah.
Seperti yang Anda ketahui, Islam menganjurkan umatnya untuk melakukan muamalah yang sesuai dengan syariah Islam. Setiap kegiatan ekonomi (muamalah) yang dilakukan juga hendaknya memberikan kebermanfaatan pada orang lain. Kedua hal ini bisa dilakukan dengan obligasi syariah. Seperti itulah prinsip obligasi syariah yang juga membedakannya dengan obligasi konvensional.
Emoticon Emoticon