03/03/2018

Kartu Terblokir tidak Registrasi Apakah bisa diaktifkan Kembali?

Kartu Terblokir tidak Registrasi Apakah bisa diaktifkan Kembali?

Mengaktifkan Sim Card keblokir karena tidak registrasi - Seperti janji Pemerintah tentang pemblokiran kartu selular prabayar yang tidak registrasi ulang dari tenggat waktu yang diberikan, maka konsekuensinya Sim card akan dibatasi fiturnya dan pada akhir pembatasan waktu tenggang akan diberlakukan pemblokiran terhadap seluruh fitur kartu.

Mengaktifkan Sim Card keblokir karena tidak registrasi

Ada banyak pertanyaan seputar registrasi kartu selular prabayar, bahkan banyak pelanggan provider yang menggunakan kartu Seperti Simpati, Loop, AS, IM3, Mentari, Tri, XL, Axis, dan smartfren tidak tahu kalau ada peraturan dari pemerintah yang mewajibkan adanya registrasi ulang.

Akan banyak pelanggan yang terdampak pemblokiran kartu karena ketidaktahuan ataupun memang menyengaja tidak melakukan registrasi ulang. Akhirnya sesudah benar-benar kartu terblokir baru merasa kebingungan bagaimana cara mengaktifkan kembali nomor kartu tersebut.

Batas Pemblokiran Total kartu prabayar

Dari berita yang berhasil admin dapatkan, skema pemblokiran kartu prabayar akan diberlakukan secara bertahap, yang artinya provider tidak serta merta memblokir semua fitur yang ada di Sim Card.

Setelah masa berlaku registrasi ulang berakhir, yakni tanggal 28 Februari 2018, maka akan diberi tenggat sampai akhir April 2018 dan akan berlaku skema pembatasan fitur di masa tenggang tersebut.

Simak Juga tips registrasi Kartu :

Jadi mulai tanggal 1 Maret sampai akir maret pelanggan prabayar selular seperti Produk Telkomsel, Produk Indosat, XL atau axis, Smartfren dan Tri akan dibatasi fitur panggilan keluar dan juga SMS keluar.

Dan untuk tanggal 1 April 2018 pelanggan kartu prabayar yang belum registrasi ulang juga akan dikenai pemblokiran lanjutan yakni pembatasan panggilan masuk dan SMS masuk.

Lalu Mulai 1 Mei 2018 yang belum melakukan registrasi akan dikenai pemblokiran seluruh akses dan fitur kartu prabayar tidak terkecuali akses data internet juga dibatasi.

Bagaimana mengaktifkan Kartu bila sudah terblokir?

Nah, pertanyaannya apakah kartu yang sudah melewati batas akhir registrasi dan sudah terblokir bisakah untuk diaktifkan kembali?, jawabannya Bisa.

Cara untuk mengaktifkan ulang kartu prabayar yang terblokir yaitu dengan mengirim data registrasi seperti yang sudah ditetapkan oleh masing-masing provider adalah dengan Melakukan registrasi ulang dengan data identitas seperti yang telah ditetapkan yakni menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga Nomor kartu Keluarga (No. KK).

Dan untuk melakukan registrasi kartu Prabayar sudah admin jelaskan pada artikel sebelumnya yakni Cara melakukan Registrasi Ulang kartu Prabayar semua Operator.

Nah itulah jawaban dari Pertanyaan apakah kartu prabayar atau Sim Card yang belum registrasi dan terblokir bisa diaktifkan kembali atau tidak. Semoga bermanfaat untuk pembaca Detik Info semuanya.

Show comments
Hide comments


Emoticon Emoticon