DetikInfo.com - Macam Macam Muamalah Dalam Ekonomi Islam. Islam telah mengatur semua aspek kehidupan umatnya, mulai dari ibadah hingga kegiatan perekonomiannya. Kini sistem ekonomi syariah juga semakin gencar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu kegiatan ekonomi Islam adalah muamalah. Nah, tahukah Anda, sebenarnya apa pengertian dari muamalah tersebut, dan macam-macam muamalah dalam ekonomi Islam?
Pengertian Muamalah
Pengertian muamalah menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah hal-hala yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dan lain sebagainya). Sedangkan pengertian muamalah menurut fikih agama Islam adalah :
“Tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara ditempuhnya. Kegiatan muamalah ini seperti jual beli, upah mengupah, sewa-menyewa, pinjam meminjam, berserikat, bercocok tanam, dan lain sebagainya.”
Dalam melakukan berbagai kegiatan transaksi muamalah tersebut, setidaknya ada 6 prinsip yang tidak boleh dilanggar yaitu :
1. Tidak boleh menggunakan cara bathil.
2. Tidak boleh menggunakan cara zalim.
3. Tidak boleh mengambil riba.
4. Tidak boleh melakukan spekulasi atau judi.
5. Tidak boleh memperjual belikan barang haram.
6. Tidak boleh mempermainkan takaran, kualitas, timbangan, dan kehalalan.
Macam-Macam Kegiatan Muamalah
Ada berbagai jenis kegiatan ekonomi yang tergolong muamalah, diantaranya adalah:
Baca Juga
1. Jual Beli
Kegiatan ekonomi yang paling banyak dilakukan oleh manusia adalah jual beli. Kegiatan ini dalam Islam mengandung artian suatu kegiatan kesepakatan tukar menuakr barang dengan tujuan untuk dimiliki selamanya.
Alloh SWT sendiri telah menjamin kehalalan aktivitas jual beli melalui QS Al-Baqarah ayat 275 yang artinya : “Dan Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Dalam jual beli, ada beberapa syarat yang wajib diikuti agar terhindar dari dosa, diantaranya adalah :
- Penjual dan pembeli harus sudah baligh.
- Berakal sehat.
- Transaksi dilakukan atas dasar kehendak sendiri.
- Uang dan barang yang diperjual-belikan harus suci, bermanfaat, kondisi barang diketahui, dan milik penjual sendiri.
2. Utang Piutang
Kegiatan utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang yang dengan catatan suatu saat nanti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Rukun hutang-piutang sendiri terdiri dari :
- Pihak penghutang dan pemberi hutang.
- Ada harta atau barang.
- Ada lafadz kesepakatan.
Salah satu hal yang harus dipegang oleh orang Islam dalam transaksi hutang piutang ini adalah menjauhi riba.
3. Sewa Menyewa
Dalam fikih Islam sewa menyewa ini disebut akad ijarah. Artinya adalah suatu imbalan yang diberikan kepada seseorang atas jasa yang telah diberikan. Jasa tersebut misalnya tempat tinggal, kendaraan, tenaga, pikiran, dan sebagainya.
Syarat dan rukun dalam sewa menyewa diantaranya adalah :
- Kedua belah pihak harus sudah baligh dan berakal sehat.
- Sewa-menyewa harus dilakukan atas keinginan sendiri dan bukan karena keterpaksaan.
- Barang yang disewakan adalah hak sepenuhnya pihak pemberi sewa ataupun walinya.
- Manfaat dari barang yang disewakan harus diketahui jelas oleh penyewa.
- Barang ditentukan keadaan dan sifatnya.
- Harga dan cara pembayaran sewa harus ditentukan dengan jelas serta disepakati.
4. Syirkah
Syirkah adalah mencmpurkan 2 atau lebih bagian menjadi satu sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara satu dengan yang lainnya. Syirkah dalam ilmu muamalah artinya suatu akad dimana 2 pihak atau lebih melakukan suatu kerjasama usaha dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Rukun syirkah diantaranya adalah :
- Ada akad dari 2 belah pihak.
- Pihak pelaku akad harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta.
- Objek akad termasuk modal dan pekerjaan.
- Objek tersebut harus halal dan diperbolehkan dalam agama Islam.
- Akad dalam syirkah ini disebut sigat. Sarat syahnya disebut dengan tasarruf.
Itulah macam-macam kegiatan muamalah dalam ekonomi Islam yang wajib Anda pahami. Semoga bermanfaat untuk pembaca DetikInfo.